BAB II
Jenis Laboratorium

Jenis-jenis lab menurut keputusan MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 364/MENKES/SK/III/2003:
a. Pasal 1 ( ketentuan umum )
1. Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau factor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
2. Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik,parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
3. Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yangmelaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit danpeningkatan kesehatan masyarakat.
b. Pasal 2 ( jenis laboratorium )
1. Laboratorium klinik
2. Laboratorium kesehatan masyarakat

.Adapun laboratorium khusus seperti:
a. Mikroboilogi :
menerima usapan tinja, urin, darah, dahak, peralatan medis, jaringan yang mungkin terinfeksi. Spesimen tadi dikultur untuk memeriksa mikroba patogen.
b. Parasitologi :
mengamati parasit.
c. Hematologi :
menerima keseluruhan darah & plasma (melakukan perhitungan darah dan seluput darah).
d. Koagulasi :
menganalisis waktu bekuan dan faktor koagulasi
e. Kimia klinik :
biasanya menerima serum
f. Toksikologi :
menguji obat farmasi, obat yang disalah gunakan dan toksin lain
g. Imunologi :
menguji antibodi
h. Imunohematollogi :
disebut juga bank darah, menyediakan komponen, derivat, produk darah untuk tranfusi
i. Serologi :
menerima serum untuk mencari bukti penyakit
j. Sitologi :
menguji usapan sel untuk membukkktikan kanker atau keadaan lain
k. Sitogenetika :
melibatkan oenggunaan darah dan sel lain untuk mendapatkan kariotipe, berguna dalam diagnosis prenatal dan kanker
l. Virologi :
menganalisis DNA
m. Patologi bedah :
menguji organ, ekstremitas, tumor, janin, dan jarinngan lain yang di biopsi pada bedah

BAB III
Persyaratan di Laboratorium

- Personil laboratorium harus memahami tanggung jawabnya dalam penggunaan reagen, media, dan peralatan lab sesuai dengan analisis yang dilakukan.
- Semua wadah reagen harus diberi label dan ditutup rapat.
- Reagen harus dibeli dalam wadah yang ukurannya tepat.
- Lab harus mempunyai prosedur tertulis untuk penyiapan larutan, reagen dan media.
- Analis harus memastikan mutu reagen sebelum digunakan.

Persyaratan yang harus dimiliki :
a. Media dan reagen
b. Aquadestilata
c. Bahan acuan
d. Mikroorganisme acuan
e. Larutan standart
f. Sample arsip
g. Peralatan gelas volumetrik
h. Kebersihan peralatan lab
i. Lemari asam
j. Laminar air flow
k. Biohazart cabinet




BAB IV
Tata Kerja di Laboratorium

Prinsip tata kerja :
o Keamanan ( security / safety )
o Kesederhanaan ( simplicity )
o Efektifitas & efisiensi
o Keadilan (equity)
o Kualitas (quality)
o Kelestarian (sustainability)
o Tanggung jawab (responsibility)
o Kesejahteraan (welfare)

Proses tata kerja :
1. Koordinasi : upaya untuk menyelaraskan kegiatan masing-masing
2. Perencanaan ; proses menetapkan apa yang akan kita kerjakan
3. Pelaksanaan : Pelaksanaan berdasar organisasi yang ada
4. Pengawasan : upaya yang harus dilakukan dengan maksud agar rencana yang ingin dilakukan dapat terlaksana dengan baik
5. Evaluasi hasil : penilaian hasil kegiatan apakah sesuai dengan perencanaan











DAFTAR PUSTAKA

www.depkes.co.id
weblog Imanuddin.B,A.md.AK
www.pdsatklin.or.id
www.bsn.or.id
www.wikipedia.com
Peraturan Menteri Kesehatan RI: No.514/MENKES/PER/VI/94

0 komentar:

Posting Komentar